UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman
etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan
pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap
kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai
konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada
umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih
lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan
investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan
bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan
Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982
tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta;
Mengingat :
1.
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
RANGKUMAN UU NO. 19
TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA :
Bab
I : KETENTUAN UMUM = Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima
hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk
itu dengan tidak mengurangi pembatasanpembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Bab
II : LINGKUP HAK CIPTA = Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana
produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc),
wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang
ditetapkan oleh instansi yang berwenang
Bab
III : MASA BERLAKU HAK CIPTA = Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu
perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan
jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
a. selama 50 (lima puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia,
dimulai sejak 1 Januari untuk tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut
diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal
dunia.
Bab
IV : PENDAFTARAN CIPTAAN = Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau suatu badan hukum yang secara
bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan, Permohonan tersebut dilampiri salinan
resmi akta atau keterangan tertulis yang membuktikan hak tersebut.
Bab
V : LISENSI = Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh
melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Bab
VI : DEWAN HAK CIPTA = Keanggotaan Dewan
Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota
masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang Hak Cipta, yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
Bab
VII : HAK TERKAIT = Pelaku memiliki hak
eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau
gambar pertunjukannya.
Bab
VIII : PENGELOLAHAN HAK CIPTA = Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem
jaringan dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu
menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada masyarakat.
Bab
IX : BIAYA = Untuk setiap pengajuan
Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat,
pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta lain-lain yang
ditentukan dalam Undang-undang ini dikenai biaya yang besarnya ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Bab
X : PENYELESAIAN SENGKETA = Pemegang Hak
Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga atas
pelanggaran Hak Ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan
atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
Bab
XI : PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN = Dalam hal penetapan sementara pengadilan
tersebut telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal
itu, termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara
tersebut.
Bab
XII : PENYIDIKAN = Selain Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undangundang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Hak Cipta.
Bab
XIII : KETENTUAN PIDANA = Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara masing-masing paling
singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta
rupiah), atau pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
Bab XIV
: KETENTUAN PERALIHAN = Dengan berlakunya Undang-undang ini segala peraturan
perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang telah ada pada tanggal berlakunya
Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak bertentangan atau belum diganti
dengan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.
Bab XV :
KETENTUAN PENUTUP = Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan
tidak berlaku.
PROSEDUR
PENDAFTARAN HAKI :
1. Mengajukan permohonan ke DJ
HKI/Kanwil secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan melampirkan : Foto
copy KTP yang dilegalisir. Bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai
dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia,
biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya; Foto copy akte pendirian badan
hukum yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama
badan hukum; Foto copy peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan
atas nama lebih dari satu orang (merek kolektif); Surat kuasa khusus apabila
permohonan pendaftaran dikuasakan; Tanda pembayaran biaya permohonan; 25 helai
etiket merek (ukuran max 9×9 cm, min. 2×2 cm); surat pernyataan bahwa merek
yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.
2. Mengisi formulir permohonan yang
memuat : Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan Nama, alamat lengkap dan
kewarganegaraan pemohon; Nama dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan
diajukan melalui kuasa; dan; Nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang
pertama kali dalam hal permohonan diajukan dangan hak prioritas
3. Membayar biaya permohonan
pendaftaran merek. PERSYARATAN PERMOHONAN HAK CIPTA 1. Mengisi formulir
pendaftaran ciptaan rangkap tiga (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada
Kantor 2. Wilayah), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di
atas materai Rp.6.000 (enam ribu rupiah); 3. Surat permohonan pendaftaran
ciptaan mencantumkan: Nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta; Nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat
kuasa; jenis dan judul ciptaan; Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk
pertama kali; Uraian ciptaan rangkap 4;
4.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan
hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
5. Melampirkan bukti kewarganegaraan
pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor.
6. Apabila pemohon badan hukum, maka
pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan
hukum tersebut
7. Melampirkan surat kuasa, bilamana
permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan
kuasa tersebut
8. Apabila permohonan tidak bertempat
tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran
ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam
wilayah RI
9. Apabila permohonan pendaftaran
ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka
nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
1 Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan
bukti pemindahan hak :
11. Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya
atau penggantinya
12. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan Rp.200.000,
khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp.300.000
ASOSIASI
HAK CIPTA DI INDONESIA
A. Asosiasi Karya Cipta Indonesia
Karya Cipta Indonesia (KCI) adalah Lembaga Manajemen
Kolektif (LMK) hak cipta lagu. Wadah ini sebagai pemegang hak cipta yang
dikuasakan oleh Pencipta sebagai pemilik hak cipta sesuai Undang – Undang
Republik Indonesia No. 28 tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Wadah ini juga biasa
disebut di dunia internasional sebagai Collective Management Organisation
(CMO). Kegiatan utama dari LMK adalah melakukan collecting royalty atas pemakaian
karya cipta lagu oleh pelaku usaha, yang selanjutnya mendistribusikan hasilnya
kepada para Pencipta lagu yang telah memberikan kuasanya kepada KCI.
B. Asosiasi Perangkat Lunak Telematika Indonesia (ASPILUKI)
ASPILUKI dibentuk pada tahun 1990 dan anggotanya adalah
perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang peranti lunak (software) dan jasa
Teknologi Informasi.ASPILUKI berperan sebagai wadah komunikasi, konsultasi,
pembinaan dan koordinasi antar anggota. Hal ini dicapai dengan melaksanakan
fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Membantu pemerintah mengkondisikan
suasana yang tepat untuk berkembangnya Karya Cipta dalam bidang piranti lunak
dan komputer, yaitu dengan mendukung dan melaksanakan secara konsekuen
Undang-undang Hak Cipta
2. Menyelenggarakan dan atau ikut serta
dalam kegiatan-kegiatan ilmiah seperti pendidikan, latihan, seminar, ceramah,
lokakarya, diskusi dan lain sebagainya yang berhubungan dengan bidang Tehnologi
Informasi dan industri Piranti Lunak
3. Menghimpun, mengelola dan
mengembangkan bahan kepustakaan sesuai dengan kemampuan yang ada
4. Menerbitkan buletin, jurnal maupun
dokumen lainnya baik untuk kepentingan anggota maupun masyarakat umum
5. Mengadakan dan mengembangkan
kerjasama dengan organisasi sejenis baik di dalam maupun di luar negeri, selama
maksud dan tujuan dari organisasi tersebut tidak bertentangan dengan maksud dan
tujuan APSILUKI
6.
Menyelenggarakan usaha-usaha dan
pembentukan lembaga-lembaga lainnya yang dianggap perlu oleh ASPILUKI sepanjang
tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
C. Bussiness Software Association (BSA)
BSA adalah Aliansi Perangkat Lunak pendukung utama untuk
industri perangkat lunak global sebelum pemerintah dan di pasar internasional.
Anggotanya adalah salah satu perusahaan paling inovatif di dunia, menciptakan
solusi perangkat lunak yang memicu ekonomi dan meningkatkan kehidupan modern.
Dengan kantor pusat di Washington, DC, dan beroperasi di
lebih dari 60 negara, BSA memelopori program kepatuhan yang mempromosikan
penggunaan perangkat lunak legal dan mendukung kebijakan publik yang mendorong
inovasi teknologi dan mendorong pertumbuhan dalam ekonomi digital.
KESIMPULAN
Kesimpulan pada
tugas kali ini adalah dimana setiap karya seseorang harus selalu di hargai dan
dilindungi untuk menjaga ke aslian dan melindungi dari para plagiat dan
pembajakan. Undang – undang ini dibuat agar setiap karya seni seseorang dapat merasa
nyaman dan aman dalam membuat sebuah karya dan tidak perlu takut untuk berkreasi
dan membuat suatu karya seni dalam bentuk apapun. Sehingga suatu individu atau
kelompok tersebut dapat meningkatkan prestasi local ataupun internasional.
DAFTAR PUSTAKA