Latar Belakang :
Munculnya RUU Pemanfaatan Teknologi
Informasi ini bermula dari mulai merasuknya pemanfaatan Teknologi Informasi
dalam kehidupan sehari-hari kita saat ini. Jika kita lihat, kita mulai terbiasa
menggunakan mesin ATM untuk mengambil uang; menggunakan handphone untuk
berkomunikasi dan bertransaksi (mobile banking); menggunakan Internet untuk
melakukan transaksi (Internet banking, membeli barang), berikirim e-mail atau
untuk sekedar menjelajah Internet; perusahaan melakukan transaksi melalui
Internet (e-procurement); dan masih banyak lainnya. Semua kegiatan ini
merupakan pemanfaatan dari Teknologi Informasi. Teknologi Informasi memiliki
peluang untuk meningkatkan perdagangan dan perekonomian nasional yang terkait
dengan perdagangan dan perekonomian global. Salah satu kendala yang muncul
adalah ketidak-jelasan status dari transaksi yang dilakukan melalui media cyber
ini. Untuk itu Cyberlaw Indonesia harus dipersiapkan.
UU ITE mulai dirancang pada bulan maret
2003 oleh kementerian Negara komunikasi dan informasi (kominfo),pada mulanya
RUU ITE diberi nama undang-undang informasi komunikasi dan transaksi elektronik
oleh Departemen Perhubungan,Departemen Perindustrian,Departemen Perdagangan,
serta bekerja sama dengan Tim dari universitas yang ada di Indonesia yaitu
Universitas Padjajaran (Unpad),Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Universitas
Indonesia (UI).
Pada tanggal 5 september 2005 secara
resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyampaikan RUU ITE kepada DPR melalui
surat No.R/70/Pres/9/2005.
Dan menunjuk Dr.Sofyan A Djalil (Menteri
Komunikasi dan Informatika) dan Mohammad Andi Mattalata (Menteri Hukum dan Hak
Azasi Manusia) sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan bersama dengan DPR RI.
Fokus
pada bidang :
Hukum Siber di Indonesia melakukan fokus
di bidang Transaksi Elektronik dan
Pemblokiran akses pada situs-situs terlarang.
Pelanggaran
yang pernah terjadi :
Kasus : Ribuan anak Indonesia jadi
korban pornografi di internet
Menurut data yang dipublikasikan KPAI,
sejak tahun 2011 hingga 2014, jumlah anak korban pornografi dan kejahatan
online di Indonesia telah mencapai jumlah 1.022 anak. Secara rinci dipaparkan,
anak-anak yang menjadi korban pornografi online sebesar 28%, pornografi anak
online 21%, prostitusi anak online 20%, objek cd porno 15% serta anak korban
kekerasan seksual online 11%. Jumlah itu diprediksi akan terus meningkat bila
tidak ditanggulangi secara optimal. Pertumbuhan angka anak korban kejahatan
online itu bertumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah pengguna internet di
Tanah Air. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Kemkominfo melakukan pemblokiran
terhadap banyak situs pornografi, prostitusi online dan situs situs berbahaya
lain.
MALAYSIA
Latar Belakang :
Malaysia
adalah salah satu negara yang cukup fokus pada dunia cyber, terbukti Malaysia
memiliki Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) 1997, Communication and
Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998, dan Digital Signature Act
(Akta Tandatangan Digital) 1997.
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan
konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan
tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis.
Computer
Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup
akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan
berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen.
Para
Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw
ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi
dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti
konferensi video.
Dan
Communication and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 yang
mengatur konvergensi komunikasi dan industri multimedia dan untuk mendukung
kebijakan nasional ditetapkan untuk tujuan komunikasi dan multimedia industri.
Communication
and Multimedia Act (Akta Komunikasi dan Multimedia) 1998 kemudian disahkan oleh
parlemen untuk membentuk Malaysia Komisi Komunikasi dan Multimedia yang
merupakan peraturan dan badan pengawas untuk mengawasi pembangunan dan hal-hal
terkait dengan komunikasi dan industri multimedia.
Tapi
kali ini saya hanya membahas tentang Computer Crime Act, karena kita lebih
fokus pada cybercrime. Secara umum Computer Crime Act, mengatur mengenai:
§
Mengakses material komputer tanpa ijin
1.
Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
2.
Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
3.
Mengubah / menghapus program atau data orang lain
4.
Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan
pribadi
Fokus pada bidang :
Hukum dan transaksi bisnis.
KASUS:
Liputan6.com, Kuala Lumpur – Hubungan antara Malaysia dan Korea Utara tengah menegang akibat saling sandera warga. Upaya terbaik untuk memecah pertikaian diplomatik pun terus dilakukan.
Saat ini, Malaysia juga tengah fokus pada 1.000 warga Korea Utara yang tercatat berada di Negeri Jiran.
Kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Kuala Lumpur International Airport 2 pada tiga pekan lalu telah memicu spekulasi, bahwa banyak terjadi operasi intelijen pihak Pyongyang di Malaysia.
Sebuah sumber mengatakan kepada Bernama bahwa kehadiran banyak orang Korea Utara di Malaysia berkedok karir di berbagai bidang, sudah direncanakan untuk membentuk jaringan intelijen terorganisir.
“Mudah untuk dipahami mengapa cukup banyak warga Korea Utara bekerja sebagai spesialis teknologi informasi (IT) dan tergabung di perusahaan lokal di Cyberjaya. Alasannya, untuk membantu mereka mengumpulkan informasi dan data secara internal,” kata sumber yang identitasnya dirahasiakan.
“Mereka bukan orang biasa karena dilatih secara khusus sebelum dipilih oleh rezim untuk bekerja di luar negeri. Sementara yang disponsori oleh perusahaan lokal, kehadiran mereka di Malaysia tidak hanya bekerja tetapi juga menjadi mata-mata yang terlatih.”
Menurut sumber itu, kelompok orang ini adalah bagian dari sekitar 100.000 warga Korea Utara yang bekerja di luar negeri di seluruh dunia, dan telah menjadi “sumber” berharga untuk rezim Korea Utara. Mereka juga mengirim uang hasil kerjanya ke negara asal.
Setiap warga Korea Utara di luar negeri wajib melapor ke kedutaan mereka tiap bulan dan menjalani ‘pembekalan’ ulang.
SINGAPURA
Latar
Belakang :
Sejak 10 Juli 1998 dibentuk The
Electronic Transactions Act untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura.
ETA dibuat dengan tujuan :
·
Memudahkan komunikasi elektronik atas
pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
·
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu
menghapuskan penghalang perdagangan elektronik
yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk
mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis
diperlukan untuk menerapkan menjamin mengamankan perdagangan elektronik;
·
Memudahkan penyimpanan secara elektronik
tentang dokumen pemerintah dan perusahaan
·
Meminimalkan timbulnya arsip alektronik
yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip,
dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
·
Membantu menuju keseragaman aturan,
peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
·
Mempromosikan kepercayaan, integritas
dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk
membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui
penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas
surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Fokus pada bidang : Hukum
Siber di Singapura melakukan fokus di bidang kontrak elektronik, kewajiban
penyedia jasa jaringan, tandatangan elektonik, dan arsip elektronik.
Pelanggaran yang pernah terjadi : Kasus
: Singapura Kena Serangan Cyber: Data 1,5 Juta Penduduk Dicuri Data
pribadi 1,5 juta penduduk Singapura dicuri oleh hacker dalam sebuah serangan cyber
yang terjadi baru-baru ini. 1,5
juta orang yang data pribadinya dicuri itu adalah pasien dari institusi
penyedia layanan kesehatan terbesar di Singapura yang bernama SingHealth. Lebih
parahnya lagi, data-data obat yang pernah diresepkan ke 160 ribu orang di
antaranya juga ikut tercuri, salah satunya adalah data milik Perdana Menteri
Singapura Lee Hsien Loong.
(Sumber:https://inet.detik.com/security/d-4125857/singapura-kena-serangan-cyber-data-15-juta-penduduk-dicuri)
THAILAND
Latar Belakang :
Cybercrime dan kontrak elektronik di
Negara Thailand sudah ditetapkan oleh pemerintahnya,walaupun yang sudah
ditetapkannya hanya 2 tetapi yang lainnya seperti privasi,spam,digital
copyright dan ODR sudah dalalm tahap rancangan.
Fokus pada bidang :
Hukum Siber di Thailand melakukan fokus
di bidang hak cipta digital dan privasi dalam berkomunikasi.
Pelanggaran yang pernah terjadi :
Kasus : Sebar Foto Raja Kenakan Masker,
Redaktur Thailand Dikriminalisasi
Seorang redaktur majalah terkemuka di
Thailand menghadapi kemungkinan tuduhan kriminal karena dianggap menghina
keluarga kerajaan. Redaktur itu dilaporkan ke polisi setelah menyebarkan gambar
raja-raja Thailand mengenakan masker wajah untuk menyoroti polusi udara di Kota
Chiang Mai. Foto itu buatan seorang siswa terkait rencana unjuk rasa antipolusi
udara, yang kemudian dibatalkan gubernur.
Gubernur Chiang Mai pada Minggu, 1 April
2018 mengatakan Pim Kemasingki, redaktur dari majalah Chiang Mai Citylife,
telah melanggar Undang-Undang Kejahatan Komputer atau cyber crime dengan
berbagi gambar melecehkan keluarga kerajaan.
INDIA
Latar belakang :
Kejahatan Cyber tidak didefinisikan
dalam Undang-Undang Teknologi Informasi 2000 atau dalam Kebijakan Keamanan
Cyber Nasional 2013 atau dalam peraturan lain di India. Sebenarnya, itu tidak
bisa juga. Kejahatan atau pelanggaran telah ditangani dengan daftar terperinci
berbagai tindakan dan hukuman untuk masing-masing, berdasarkan KUHP India, 1860
dan beberapa undang-undang lain juga. Oleh karena itu, untuk mendefinisikan
kejahatan cyber, dapat dikatakan, itu hanyalah kombinasi dari kejahatan dan
komputer. Sederhananya dengan kata lain ‘pelanggaran atau kejahatan apa pun di
mana komputer digunakan adalah kejahatan cyber’. Menariknya, bahkan pelanggaran
kecil seperti mencuri atau mengambil kantung dapat dibawa dalam lingkup yang
lebih luas dari cybercrime jika data dasar atau bantuan untuk pelanggaran
semacam itu adalah komputer atau informasi yang disimpan di komputer yang
digunakan (atau disalahgunakan) oleh penipu. The I.T. Act
mendefinisikan penyalahgunaan komputer, jaringan komputer, data,
informasi, dan semua bahan penting lainnya merupakan bagian dari cybercrime.
Dalam kejahatan cyber, komputer atau
data itu sendiri sasaran atau objek pelanggaran atau alat dalam melakukan
pelanggaran lain, memberikan masukan yang diperlukan untuk pelanggaran itu.
Semua tindakan kejahatan semacam itu akan berada di bawah definisi kejahatan
cyber yang lebih luas.
Fokus pada bidang :
perlindungan data / privasi pengguna
internet dan keamanan pada sistem komputer atau perangkat komunikasi lainnya.
Kasus:
Penjahat cyber meretas sistem Bank Cosmos India dan menghirup hampir 944
juta rupee ($ 13,5 juta) melalui penarikan simultan di 28 negara selama akhir
pekan, kata bank kepada polisi.
Bank koperasi itu mengatakan bahwa peretas tak dikenal mencuri informasi
pelanggan melalui serangan malware ke mesin ATM otomatis (ATM), mengeluarkan
805 juta rupee dalam 14.849 transaksi dalam waktu dua jam pada 11 Agustus,
terutama di luar negeri.
Selain penarikan ATM, peretas mentransfer 139 juta rupee ke rekening
perusahaan yang berbasis di Hong Kong dengan mengeluarkan tiga transaksi tidak
sah ke jaringan pembayaran global SWIFT, bank mengatakan dalam keluhan polisi,
salinan yang dilihat oleh Reuters.
SWIFT, yang sistem pesanannya digunakan untuk mentransfer triliunan dolar
setiap hari, mengatakan itu tidak mengomentari kasus-kasus individual.
Cosmos Bank, yang berbasis di Pune, mengatakan dalam sebuah pernyataan pers
bahwa perangkat lunak perbankan utamanya menerima permintaan pembayaran kartu
debit melalui "sistem konversi" tetapi disahkan dalam serangan itu.
"Selama serangan malware, switch proxy dibuat dan semua persetujuan
pembayaran palsu disetujui oleh sistem konversi proxy," kata bank tersebut.
Bank menolak untuk mengekspos negara-negara, menyebutkan risiko keamanan.
Polisi mengatakan mereka sedang menyelidiki pencurian.
Disponsori oleh Jurnal Asuransi
Seorang petugas polisi, yang enggan mengatakan, mengatakan mereka telah
meminta bantuan ahli untuk mengetahui bagaimana transaksi resmi dilakukan
secara serentak di berbagai negara.
City Union Bank Ltd India melaporkan pada bulan Februari bahwa mereka telah
mengalami tiga "pengiriman uang palsu" hampir $ 2 juta yang telah
didorong melalui platform keuangan SWIFT.
Pada 2016, peretas yang tidak dikenal mencuri lebih dari $ 81 juta dari
rekening bank sentral Bangladesh dengan Federal Reserve Bank Of New York.
Penyidik telah membuat sedikit kemajuan dalam kasus ini.
"Meskipun ada kesadaran untuk selalu memperbarui mekanisme kesiapan
dan pertahanan cyber organisasi, banyak lembaga yang bangun untuk realitas ini
hanya menyiarkan kejadian yang sering menyebabkan kehilangan reputasi dan /
atau penyimpangan keuangan," kata Nikhil Bedi, mitra dengan Deloitte
India.
($ 1 = 69,8950 Indian Rupee) (Dilaporkan oleh Rajendra Jadhav; diedit oleh
Adrian Croft)
AMERIKA
(USA)
Latar Belakang :
Pada tahun 1999, Di Amerika, Cyber Law
yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of
Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian,
Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum
mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara
bagian yang berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan
keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak
elektronik sebagai media perjanjian yang layak.
Fokus
pada bidang :
Hukum Siber di Amerika melakukan fokus
di bidang Transaksi Elektronik, Privasi Komunikasi, Penyadapan / Pembajakan,
Hak Cipta, dan Keamanan Data
Pelanggaran
yang pernah terjadi :
Kasus : Ribuan Data Dicuri, Amerika
Kejar 9 Pelaku Kejahatan Siber Iran
Pemerintah Amerika Serikat menyatakan 9
mahasiswa asal Iran terlibat upaya pencurian siber besar-besaran, yang
disponsori negara itu, untuk mengambil data dari ratusan universitas,
perusahaan dan lembaga pemerintah di Amerika Serikat dan berbagai negara.
Pada Jumat, 23 Maret 2018, pemerintah
federal AS mengumumkan para tersangka berafiliasi dengan sebuah perusahaan
bernama Mabna Institute, yang berbasis di Iran. Mereka diduga menyerang sistem
komputer Departemen Tenaga Kerja AS, Komisi Pengaturan Energi Federal, PBB dan
negara bagian Hawaii dan Indiana.
"Informasi yang dicuri termasuk
penelitian akademis dalam teknologi, kedokteran, dan ilmu lain, bernilai US $
3,4 miliar," begitu pernyataan pihak berwenang seperti dilansir media
Haaretz, Jumat, 23 Maret 2018.
(sumber
: https://dunia.tempo.co/read/1072823/ribuan-data-dicuri-amerika-kejar-9-pelaku-kejahatan-siber-iran/full&view=ok)
CHINA
JEPANG
Latar belakang
Undang-undang utama yang mengatur
informasi pribadi dan data di Jepang adalah Undang-Undang tentang Perlindungan
Informasi Pribadi (57/2003).
Amandemen terbaru terhadap
undang-undang, yang mulai berlaku pada 30 Mei 2017, telah diperbarui untuk
mencerminkan undang-undang perlindungan data masyarakat internasional dan
internasional, yang meliputi pembentukan Komisi Perlindungan Informasi Pribadi
(PPC) sebagai komisaris privasi Jepang dan pengenalan pembatasan tertentu pada
transfer data pribadi di luar Jepang.
Melalui panduan terperinci yang
dikeluarkan oleh PPC, undang-undang perlindungan data nasional Jepang, sampai
taraf tertentu, terjebak dengan kurva internasional. Berdasarkan amandemen
undang-undang tersebut, Jepang akan memiliki tingkat perlindungan data yang
sebanding dengan yang dimiliki Uni Eropa.
Fokus pada bidang :
keamanan data yang spesifik, seperti
perlindungan informasi pribadi dari pengguna.
Kasus :
Hacker Bobol Bursa Saham Bitcoin Jepang Rp 7,1
Triliun
Coincheck, bursa mata uang virtual ala Bitcoin di Jepang,
kehilangan 523 juta koin NEM (cryptocurrency Jepang) senilai 58 miliar yen atau
sekitar Rp 7,1 triliun.
Pembobolan Coincheck menjadi peringatan
bagi bursa mata uang virtual lainnya agar lebih ketat dan berhati-hati.
Sebelumnya, hal serupa menimpa bursa cryptocurrency asal Korea Selatan. Beberapa waktu lalu,
Youbit kehilangan 17% dari aset digital miliknya. Tak lama kemudian, Yapian,
perusahaan induknya, mendaftarkan status perusahaannya bangkrut.
(sumber : https://inet.detik.com/security/d-3837049/hacker-bobol-bursa-saham-bitcoin-jepang-rp-71-triliun)
KOREA SELATAN
UNI EROPA
Kesimpulan :
dari kasus - kasus yang telah terjadi di berbagai negara kita dapat mengambil pelajaran bahwa teknologi pun ada sisi negatif nya bahkan sangat banyak bila tidak dikendalikan dan di pakai secara baik dan bijak. maka dari itu penting sekali untuk menggenalkan tentang cyber law kepada masyarakat luas sehingga nanti nya masyarakat dapat memakai teknologi secara baik dan bijak. dan setiap negara mempunyai kebijakan nya masing - masing dalam menentukan hukum yang berlaku demi untuk menjaga masyarakatnya dan menjaga negara dari serangan cyber law tersebut.